Pacitan, tvOnenews.com - Hikmah Satwika Kuncoro Putri, Seorang biduan dangdut berusia 23 Tahun ditangkap polisi lantaran tega membunuh bayinya dan dibuang di area perkebunan di Kecamatan Tegalombo.
Sebelum ditemukan warga pukul 15.00 Wib di kebun milik Suyatni RT 01 RW 01 Desa Kebondalem Kecamatan Tegalombo Pacitan pada hari Kamis (4/6/2023) lalu, bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 5 hari iitu sempat disimpan di dalam tas koper hingga tersimpan di kamar rumahnya selama 2 hari.
Dalam proses melahirkan, tersangka melakukannya di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain. Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan pelaku termasuk apakah dengan obat atau bahkan bagaimana nyawa bayi itu di hilangkan.
"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup, disimpan di kamarnya selama kira kira 2 hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam, ketemunya Kamis sore oleh warga yang sedang akan merumput," kata Iptu Andreas Heksa, Kasatreskrim Polres Pacitan, Sabtu (10/6/2023).
"Keterangannya, karena sudah merasa mau melahiirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari ari dengan gunting. Dan kemudian si bayi di masukan dalam tas koper dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," jelasnya.
Andreas menambahkan untuk motifnya pelaku merasa malu dan tidak ingin diketahui orang lain karena anak yang dikandungnya hasil hubungan di luar nikah dengan para pria hidung belang. Polisi kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa tesangka atas keterlibatan orang lain dalam memghioangkan nyawa bayi.
"Dia kan biduan ya, mungkin karena malu anaknya lahir diluar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak," imbuhnya.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan bayi dalam kondisi membusuk terbungkus kain dan plastik tergeletak di semak semak area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. Bayi tersebut diduga sengaja di buang. (asw/ebs)
Disclaimer: Artikel ini telah diubah sebagaimana mestinya sesuai kode etik jurnalistik oleh redaksi terutama karena ada kesalahan pada penggunaan ilustrasi foto.
Load more