Bojonegoro, tvOnenews.com - Ratusan patok yang telah dipasang di sejumlah titik yang hendak dibebaskan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko, dicabuti warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro. Ini dilakukan warga karena itikad baik Pemkab Bojonegoro usai sosialisasi bersama Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro, hingga saat ini belum memenuhi tuntutan warga.
Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Ngelo Bersatu (FKMDNB) Sugianta saat dikonfirmasi tvOnenews.com melalui ponselnya mengungkapkan, bahwa warga mencabuti karena merasa ragu hingga saat ini belum ada kejelasan jawaban mengenai tuntutan yang disampaikan dalam sosialisasi kemarin.
"Terkait masyarakat patoknya semua dicabut karena kaitannya masyarakat ini masih ragu, dalam artian kemarin kan kita sebagai warga itu minta penjelasan dari pemerintah yang mana pemerintah sanggup menyediakan lahan pengganti," ungkap Sugianta.
"Dan hingga saat ini belum ada penjelasan sehingga masyarakat ini gusar lagi, karena takut, masyarakat takut dibohongi lagi apalagi sudah terjadi pengukuran dan ada nilai, ujung-ujung kita juga nanti kita diarah ke ganti rugi," ujarnya.
Ditambahkan Sugianta, harapan masyarakat saat ini menunggu kejelasan pemerintah untuk merespon tuntutan mereka terpenuhi atau tidak.
"Masyarakat sepakat harus ada kejelasan dari pemerintah, bahkan membuat perjanjian hitam di atas putih yang bisa menjamin kesejahteraan kita," tegas kata Sugianta.
"Kalau tuntutan warga tidak dipenuhi, kita warga punya hak untuk menolak pembangunan proyek tersebut," pungkasnya.
Karena rasa kekhawatiran dimainkan pemkab Bojonegoro, warga Desa Ngelo yang terdampak pembangunan Bendung Gerak Karangnongko meminta pendampingan Penasehat Hukum Agus Susanto Rismanto. Pendampingan hukum dilakukan agar warga tidak merasa dirugikan.
Agus Susanto Rismanto mengatakan, setelah diminta untuk mendampingi warga Desa Ngelo pihaknya langsung melakukan edukasi kepada masyarakat setempat. Termasuk skema dalam ganti untung dampak pembangunan proyek strategis nasional, termasuk komponen yang dihitung dalam penilaian ganti untung.
Dalam Undang-undang, pengadaan lahan untuk kepentingan nasional diantaranya bisa dilakukan dengan cara ganti untung, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
“Komponen yang dihitung dalam penilaian ganti untung yakni luas tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, benda yang berkaitan dengan tanah, kerugian-kerugian lain yang bisa dihitung,” terangnya.
Sesuai data Kementerian PUPR, Ditjen Sumber Daya Air BBWS Bengawan Solo disebutkan Bendung Gerak Karangnongko ini diproyeksikan untuk daerah irigasi Karangnongko kiri (Kabupaten Blora) seluas 1747 Ha dan daerah irigasi Karangnongko kanan (Kabupaten Bojonegoro) seluas 158.000 Ha. Selain itu, nantinya juga bermanfaat untuk air baku sebesar 1155 liter/detik untuk 4 (empat) kabupaten, yaitu Kabupaten Bojonegoro, Blora, Tuban, dan Ngawi.
Sementara Erick Kepala DPUSDA Bojonegoro, Erick Firdaus hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut. (dra/hen)
Load more