Rencananya Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait upaya penertiban baliho yang menempel di PJU, berupa sanksi administratif yakni pencopotan dan kemudian baliho tersebut akan diamankan ke kantor Satpol pp setempat.
“Selain melanggar perda, POL PP akan melakukan razia dan pencopotan paksa bersama pihak bawaslu setempat,” pungkasnya. (men/hen)
Load more