Madiun, tvOnenews.com - Meski belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, namun sejumlah baliho milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mulai marak terpasang. Namun sangat disayangkan, pemasanganya terkesan ngawur karena selain tak berizin juga dipasang di fasilitas umum dan PJU.
Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah, Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan, berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Madiun nomor 20 tahun 2011 pasal 6, tentang tata cara penyelenggaraan atau pemasangan reklame tidak mengganggu fungsi penerangan jalan umum dan ekologis sekitar.
“Terkait pemasangan reklame ini memang diatur bahwasanya pemasangannya tidak boleh di pohon, fasilitas umum, kemudian di rambu-rambu lalu lintas di pinggir jalan ini memang rata-rata pemasangannya belum memiliki izin,” ujar Danny.
Menanggapi temuan tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Madiun akan melakukan penertiban. Namun demikian pihaknya masih akan berkordinasi dengan partai politik dan juga Bawaslu setempat.
“Langkah-langkahnya akan melakukan penertiban, namun kita akan berkordinasi dengan Bawaslu, karena paling banyak temuan kali ini adalah baliho terkait parpol ya atau Bacaleg karena memang sudah mau memasuki pemilihan umum,” imbuhnya.
Danny menambahkan, terkait pemasangan reklame pihaknya menerima laporan dari masyarakat, hingga temuan saat patroli di lapangan sangat banyak di sejumlah titik fasum se Kabupaten Madiun.
Rencananya Satpol PP akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait upaya penertiban baliho yang menempel di PJU, berupa sanksi administratif yakni pencopotan dan kemudian baliho tersebut akan diamankan ke kantor Satpol pp setempat.
“Selain melanggar perda, POL PP akan melakukan razia dan pencopotan paksa bersama pihak bawaslu setempat,” pungkasnya. (men/hen)
Load more