Pelaku Rudi (59) ayang berlamat Pancoran Mas Kota Depok, merupakan residivis kasus yang sama dan berperan sebagai orang yang memasukkan obat ke dalam makanan, serta menjual hasil kejahatan.
Pelaku Sutrisno (42) asal Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak dua kali.
Kemudian Pelaku Dicky (66) dari Malang, berperan sebagai pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan. Dan terakhir Pelaku Munir (40) asal Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut adalah BPKB satu truk nopol AG 8814 UK, satu Dahiatsu Xenia warna putih nopol S 1254 JM, empat strip obat merek Clorilex Clozatien 2.5 miligram (sebagai obat bius), dan uang tunai Rp1.000.000 sisa hasil penjualan truk.
Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk, dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur. Para tersangka ini disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (men/far)
Load more