Ngawi, tvOnenews.com - Jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap empat orang kawanan pencuri kendaraan bermotor, spesialis truk di wilayah Ngawi dengan modus memberikan obat tidur kepada sopir truk.
Kejadian berawal saat dirinya hendak ke Blitar untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula PG. Soedhono di Kecamatan Geneng Ngawi, dengan upah yang lebih besar. Korban tertarik, kemudian bersama pelaku mengambil muatan yang dimaksud.
“Karena upahnya lumayan besar korban ini tidak menaruh curiga, ia dengan pelaku Rudy, yang katanya mau ambil barang. Sesampai di lampu merah Kelurahan/Kecamatan Karangrejo Magetan, pelaku dihubungi temannya katanya mau diajak makan dulu,” terang Dwiasi.
Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai.
Setelah selesai makan, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan. Sesampai di SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, pelaku Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur.
"Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi diambil alih oleh pelaku," tambah Dwiasi.
Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.
Tak selang berapa lama, pemilik toko membangunkan korban, namun korban merasa linglung, kemudian korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi istri korban. Selanjutnya korban diajak pulang, agar korban sadar maka dilakukan upaya penyembuhan.
Korban pun melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi, Jumat (9/6). Tak butuh waktu lama, hanya enam jam setelah korban melapor, jajaran Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap salah satu pelaku pencurian truk, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian dilakukan terus penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6) sekira pukul 03.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polres Ngawi kembali menangkap dua pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya.
"Ya, enam jam setelah korban laporan, Opsnal Reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk, dan hari esoknya kita juga langsung menangkap dua kawanan lainya," tutur Dwiasi.
Para pelaku yang diamankan Polres Ngawi merupakan sindikat pencurian truk, yang mempunyai peran masing-masing saat melakukan pencurian truk dengan TKP Ngawi.
Pelaku Rudi (59) ayang berlamat Pancoran Mas Kota Depok, merupakan residivis kasus yang sama dan berperan sebagai orang yang memasukkan obat ke dalam makanan, serta menjual hasil kejahatan.
Pelaku Sutrisno (42) asal Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak dua kali.
Kemudian Pelaku Dicky (66) dari Malang, berperan sebagai pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan. Dan terakhir Pelaku Munir (40) asal Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polres Ngawi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut adalah BPKB satu truk nopol AG 8814 UK, satu Dahiatsu Xenia warna putih nopol S 1254 JM, empat strip obat merek Clorilex Clozatien 2.5 miligram (sebagai obat bius), dan uang tunai Rp1.000.000 sisa hasil penjualan truk.
Modus operandi dari para pelaku melakukan aksi pencurian sasaran kendaraan jenis truk, dengan cara menidurkan korban menggunakan obat tidur. Para tersangka ini disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (men/far)
Load more