Bojonegoro, tvOnenews.com - Meski tidak memiliki dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) pada perencanaan pembangunan Bendungan Karangnongko, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro tetap akan melakukan pengukuran atau pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kegiatan pengadaan tanah Bendungan Karangnongko, di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Rabu besuk (14/6).
Padahal hingga saat ini masih ada penolakan warga setempat karena Pemkab Bojonegoro belum memenuhi tuntutan warga untuk mendapatkan tempat relokasi sebagai hak milik (SHM), dengan lokasi terdekat didesa mereka.
Ditemui tvOnenews.com Kepala BPN Kabupaten Bojonegoro, Andreas Rochyadi membenarkan saat ini BPN belum memiliki dokumen PKKPR.
"PKKPR saat ini masih dalam proses, saat ini masih menunggu masuk ke kami, karena belum jadi, itu pertimbangan teknisnya. Sebenarnya ya sebelum persiapan, ya ini kita jalan saja dulu," kata Andreas.
"Yang membuat atau mengajukan dokumen itu adalah pihak yang memerlukan tanah dalam hal ini ya pemkab, ya menyiapkannya, sedangkan kami memprosesnya," jelasnya.
Ditambahkan Andreas bahwa terkait dokumen tersebut tidak pernah terjadi komunikasi.
Rencana Rabu besuk (14/6) pihak BPN telah memberikan surat pemberitahuan bahwa Tim Satgas A akan inventarisasi dan identifikasi data fisik ke tiga dusun di Desa Ngelo pada objek lahan untuk pembangunan Bendungan Karangnongko telah disampaikan ke pemerintah desa, namun hanya dibalas jawaban lisan, tidak tertulis.
Load more