Malang, tvOnenews.com - Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan Minibus dan tiga pengguna kendaraan bermotor pada Minggu (11/6) lalu. Kasatlantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mobil Gran Max atas nama Didit (40) warga Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang terbukti melakukan kelalaian berkendara dalam tabrakan maut di Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang.
"Karena kelalaian dalam berkendara, sopir mobil Gran Max resmi ditetapkan sebagai tersangka pada, Senin (12/6)," kata Agnis dihadapan awak media di Polres Malang.
Ditambahkan Agnis, penetapan sopir Gran Max jadi tersangka, setelah penyidik memintai keterangan para saksi dan tersangka sendiri, hingga berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. "Jadi sopir kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, mobil Gran Max bernomor polisi N 8315 EJ tersebut diduga mengalami patah as depan sebelah kiri, sehingga kendaraan tersebut oleng ke arah kanan dan menabrak tiga sepeda motor.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, tidak ditemukan as patah. Namun, kecelakaan yang memakan empat korban jiwa dan satu korban luka-luka itu murni karena kelalaian sopir Gran Max.
“Setelah dikembangkan memang kesalahan dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi, dengan cuaca yang hujan gerimis pada saat itu. Kehilangan kendali untuk kendaraannya lalu oleng, banting setir ke kanan dan menabrak kendaraan yang berlawanan arah,” bebernya.
Akibat kelalaiannya, sopir terpaksa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Load more