Sebagai informasi tambahan, tarif lama kapal perintis sudah berlaku atau tidak mengalami perubahan selama 21 tahun sesuai aturan Keputusan Menteri No 86 tahun 2002 tentang tarif penumpang dan uang tambang barang angkutan laut perintis. Sementara untuk tarif kapal penumpang menggunakan tarif yang sama selama 6 tahun terakhir dengan acuan PM No 109 tahun 2017 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi.
“Meski tarif lama tidak berubah selama bertahun-tahun, kami fokus untuk meningkatkan pelayanan pelanggan, mulai dari layanan transaksi pembelian tiket, hingga fasilitas di atas kapal yang semakin nyaman,” tambah Yahya. (zaz/gol)
Load more