Jombang, tvOnenews.com - Unit PPA Satreskrim Polres Jombang Jawa Timur membekuk pemuda berumur 21 tahun warga Jombang karena diduga jual dua gadis dibawah umur menjadi budak prostitusi online yang berhasil ditipunya.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga sekitar TKP yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis dibawah umur untuk melayani lelaki hidung belang melalui pemesanan online, pada 11 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
"Awalnya kami mendapatkan informasi adanya penyekapan anak dibawah umur dari masyarajat dan pihak kami melidik dengan mendapati 1 pelaku, 2 korban diperjualbelikan prostistusi di media online contohnya FB dan transaksi menggunakan cash melalui WhatsApp," papar Aldo di Mapolres Jombang Selasa (13/6/2023) sore.
Modus yang dilakukan pelaku, tambah Aldo, dengan memposting para korban yakni TA (14) dan LL (16) warga Kediri, melalui media sosial dengan harga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu untuk durasi kencan 1 jam.
"Setelah deal harga maka pelaku dan calon konsumen melakukan percakapan lewat WA dan dapat melakukan prostitusi di salah satu kamar kos di Tunggorono," imbuhnya.
Load more