Wiwit menambahkan, jika motif pembunuhan ini sementara, masih sakit hati karena ditegur ketika tidur dalam kelas. Meski demikian, pihaknya terus mendalami dan mencari adanya motif lain pada kasus pembunuhan ini.
"Sebelumnya, kedua pelaku ini sudah merencanakan untuk melakukan pembegalan dan mencari sasaran. Namun pada hari Sabtu ada kejadian di kelas itulah, yang membuat pelaku anak tidak terima dan pada malamnya merencanakan menjadikan korban sebagai sasaran," jelas Wiwit.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, motor pelaku, motor korban yang sudah dibongkar, serta handphone milik kedua tersangka dan korban.
Kedua pelaku sementara diancam pasal 340, pasal 338 juncto pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 365. (hfh/hen)
Load more