Mojokerto, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota terus mendalami kasus pembunuhan AE (15) yang mayatnya ditemukan terbungkus karung di bawah jembatan sungai irigasi, Desa Mojoranu, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Sebab, kedua pelaku AA (15) dan MA (19) selain melakukan pembunuhan, juga berulangkali melakukan aksi kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri mengatakan, kedua tersangka tersebut sudah 12 kali melakukan aksi kejahatan. Mulai pencurian handphone hingga motor di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.
"Kalau pengakuan kedua tersangka, sudah melakukan aksi kejahatan secara bersama-sama sejak tahun 2022. Pengakuannya sudah 12 kali" terang Bambang, Jumat (16/6).
Untuk handphone hasil kejahatan dijual di konter, sedangkan motor hasil curian dijual pretelan, untuk menghilangkan jejak dan mempermudah saat menjualnya.
"Motor hasil curian tersangka, dipereteli. Dijual untuk mengaburkan BB (barang bukti)" ujar Bambang.
Uang hasil menjual barang hasil kejahatan tersebut dibagi rata oleh kedua pelaku. Tersangka AA (15) mempergunakan uangnya untuk jajan dan membeli chip game online. Sedangkan untuk tersangka MA (19) menggunakan uangnya untuk membeli chip, miras hingga memuaskan hasrat seksual.
"Uangnya itu dibagi rata. Kalau tersangka AA buat beli chip game online. Tapi kalau MA uangnya dipakai untuk beli minuman keras, chip game, dan juga asusila," jelas Bambang.
Load more