Pihak sekolah berharap, pelaku dihukum yang setimpal dengan perbuatannya. Meski pelaku termasuk di bawah umur, namun pelaku harus menjalani hukuman sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Hukuman bagi pelaku sesuai aturan polisi. Meskipun pelaku masih di bawah umur. Kalau tidak kan bisa bahaya, bisa menjadi contoh yang lainnya," jelas Hardian.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AE ditemukan tewas terbungkus karung di bawah jembatan Sungai Irigasi Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Polisi menetapkan dua orang tersangka MA (19) dan AA (15) yang merupakan teman sekelas korban. (hfh/far)
Load more