"Petugas langsung ke lokasi untuk mengecek laporan dari Suhari terkait barang yang mencurigakan tersangkut. Kemudian diambil dan setelah dibuka bungkusan kresek plastik putih ternyata berisikan 2,56 gram sabu dan satu tablet Alphrazolam, empat butir," bebernya.
"Bungkusnya kemasan plastik kecil-kecil, dimasukin ke rexona, diduga dilempar tapi enggak sampai terus nyangkut, di jaring posisi luar, yang daerah selatan," sambung Heri lagi.
Selanjutnya barang temuan berupa narkoba diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Malang Kota.
“Kita seluruh jajaran petugas Lapas Kelas I Malang berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba. Upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang ini berkat kecermatan petugas yang sedang bertugas. Hal ini demi menjaga Lapas Kelas I Malang tetap dalam kondisi aman dan kondusif,” tuntasnya. (eco/far)
Load more