Surabaya, tvOnenews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinilai sudah tepat. Pakar Hukum Tata Negara di Surabaya menganggap saat ini masyarakat tidak ingin calon legislatif (Caleg) yang dipilihnya tidak jelas. Namun, masyarakat ingin mengetahui rekam jejak dan latar belakang caleg yang akan dipilihnya nanti.
Hal ini disampaikan DR Hufron SH MH, Pakar Hukum Tata Ngara di Surabaya, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Dimana dalam putusan MK tersebut berarti sistem pemilihan pada Pemilu 2024 mendatang masih tetap menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka.
Menurut Hufron, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya, Putusan MK tersebut saat ini relatif tepat. Alasannya, saat ini masyarakat dalam pemilu nanti tidak ingin calon legislatif (Caleg) yang dipilihnya tidak jelas, melainkan mereka tahu rekam jejak dan latar belakang caleg selama ini yang akan dicoblosnya.
“Masyarakat kita ini kan terpelajar, terdidik, tentu tidak mau calon legislatif yang akan dipilihnya tidak jelas latar belakangnya, mereka juga ingin tahu rekam jejaknya. Jadi siapa namanya, nomor urutnya berapa, sudah berbuat apa untuk masyarakat, kontribusinya apa, jika sudah dikenal masyarakat. Jadi itu yang nanti jadi pertimbangan,” ungkap Hufron.
Hufron menegaskan, jika dipaksakan menggunakan sistem pemilih tertutup, justru akan mengurangi tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu nanti.
“Masyarakat jadi enggan memilih karena tidak tahu calegnya, ibaratnya seperti membeli kucing dalam karung,” kilahnya.
Hufron memandang, sistem pemilihan terbuka maupun tertutup mempunyai kelebihan dan kelemahan masing-masing. Jika pemilihan terbuka seperti selama ini masyarakat bisa mengetahui siapa calegnya dan nomer urutnya, termasuk latar belakangnya, yang menjadi pertimbangan untuk dipilih.
Load more