"Tersangka S sudah lama bekerja sama dengan tersangka I yang merupakan agency yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji, setelah para korban setuju kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaannya di negara Malaysia serta mengurus semua administrasi para Imigran termasuk Pasport dan lain sebagainya," ujarnya.
Akay juga menyebut jika agensi yang dimiliki oleh para tersangka ini sebenarnya adalah agen yang tidak terdaftar atau ilegal. Apa yang dilakukan oleh tersangka ini ternyata ilegal karena tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Akay menyebut, sudah ada 3 korban yang berasal dari Bali dan NTB yang terjebak oleh tipu daya para tersangka.
"Tersangka ini merupakan pemain baru dan Agency yang dipakai oleh tersangka ini juga tidak terdaftar atau ilegal sehingga bisa merugikan para korbannya," lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 pasport atas nama korban, 5 lembar perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel hasil kesehatan atau rekam medis, 1 struk foto wawancara yang digunakan untuk mengurus pasport, tertanggal 15 Maret 2023, dan tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia.
"Para korban yang bukan warga Lamongan, melainkan warga Bali dan Nusa Tenggara Timur," jelasnya.
Tersangka akan di jerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau Pasal 69 Junto Pasal 81 Junto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp 15 miliar.
"Tersangka S dan Tersangka I beserta ketiga orang korban tersebut diamankan ke Mapolres Lamongan guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk korban saat ini sudah kami pulangkan ke rumah mereka masing-masing," pungkasnya. (mmr/gol)
Load more