Lanjut Arif, sementara satu pelaku warga negara Australia diamankan tim Imigrasi di Kabupaten Tulungagung, pelaku sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 1984, hingga saat ini berprofesi sebagai seorang dosen di salah satu universitas di Tulungagung.
"Di Indonesia sejak tahun 1984, sampai dengan 1998 itu menggunakan visa kunjungan masih dengan paspor Singapura," terang Arif.
Dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi berhasil mengamankan dokumen kependudukan dari pelaku yang telah diiterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung pada tahun 2011.
"Pelaku mendapatkan dokumen kependudukan tahun 2011, ada KK, KTP dan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil Tulungagung," pungkasnya. (min/gol)
Load more