Blitar, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar berhasil mengamankan tiga warga Negara Asing (WNA), dua WNA adalah Imran (39) dan Washal Masih (29) merupakan warga Negara Pakistan, sementara MB (66) warga Negara Singapura yang berprofesi sebagai Dosen Pengajar di Perguruan Tinggi di Kabupaten Tulungagung, Senin (19/6).
Kepala Kantor Imigrasi kelas dua B Blitar, Arif Yudistira mengatakan dua WNA asal Pakistan diamankan di Desa Kaligamber, Kecamatan Panggungrejo, pelaku masuk ke Indonesia melalui Malaysia lewat jalur ilegal.
"Mengamankan tiga WNA, dua Pakistan dan satu Singapura. Berdasarkan BAP dari dua orang asing tersebut diketahui mereka berangkat dari Malaysia," jelasnya.
Kedua WNA asal Pakistan tersebut akan berlabuh ke Australia melalui agen di Nusa Tenggara Timur, karena tidak menuai kesepakatan kemudian dua WNA tersebut kembali ke Blitar. Diketahui satu diantara WNA asal Pakistan telah menikah siri dengan warga Desa Kaligamber hingga memiliki anak.
"Yang mereka temui di Kupang NTT adalah agen, mereka berupaya menyebrang ke Australia, karena tidak ada kesepakatan dengan agen mereka kembali ke Blitar," imbuhnya.
Dari hasil laporan Tim Pengawasan Orang Asing yang berada di Kecamatan Panggungrejo dan melalui aplikasi milik Imigrasi, akhirnya petugas mengamankan ke dua pelaku. Dari hasil penggeledahan petugas kuda warga Pakistan tersebut tidak memiliki paspor.
"Setelah terkumpul informasi kita cek ke lokasi menemukan dua warga negara Pakistan kemudian setelah kita telusuri tidak mempunyai paspor," katanya.
Lanjut Arif, sementara satu pelaku warga negara Australia diamankan tim Imigrasi di Kabupaten Tulungagung, pelaku sudah masuk ke Indonesia sejak tahun 1984, hingga saat ini berprofesi sebagai seorang dosen di salah satu universitas di Tulungagung.
"Di Indonesia sejak tahun 1984, sampai dengan 1998 itu menggunakan visa kunjungan masih dengan paspor Singapura," terang Arif.
Dari hasil pemeriksaan petugas Imigrasi berhasil mengamankan dokumen kependudukan dari pelaku yang telah diiterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung pada tahun 2011.
"Pelaku mendapatkan dokumen kependudukan tahun 2011, ada KK, KTP dan akta kelahiran yang diterbitkan oleh Dispenduk Capil Tulungagung," pungkasnya. (min/gol)
Load more