"Selepas kejadian itu, JK, DR dan JH kami tangkap dan mereka dikenakan pasal berbeda karen dua orang itu melakukan penganiayaan berbeda," kata Kapolres.
DR dan JH dijerat Pasal 51 Ayat 1 Junto Pasal 55 KUHP tetang penganiayaan dengan tangan kosong, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Sedangkan JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan matinya orabg lain, dengan ancaman hukuan 15 tahun penjara. (vaf/ebs)
Load more