Sidoarjo, tvOnenews.com - Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan 40 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan. Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari yang memimpin langsung pemindahan menyebutkan, salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas.
"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Imam.
Hal ini, lanjut Imam, sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
"Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Imam menjelaskan, para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang," jelas Imam.
Load more