Malang, tvOnenews.com - Viral di grup WhatsApp terkait penangkapan seorang guru ngaji oleh petugas kepolisian gabungan dari Polsek Blimbing dan Polresta Malang Kota. Diduga guru ngaji tersebut melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan murid ngajinya yang semuanya wanita.
Penangkapan guru ngaji ini dilakukan pada Senin (19/6) malam dirumahnya, di jalan Ciliwung Gang 1, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Pelaku diketahui berinisial DS alias Adam (38) warga Jalan Ciliwung Gang 1, RW 07, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing," kata Staff RW 07, Joko Sutrisno kepada awak media, Rabu (21/6) siang.
Dikatakan Joko, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Senin (19/6). Bermula dari warga yang melaporkan jika ada kasus pelecehan seksual di wilayah RW setempat.
"Dapat laporan awal dari ustadz Novi, dan hari itu juga sekitar pukul 19.30 WIB langsung dikumpulkan perangkat RW sama Adam (pelaku) di rumah Ketua RW untuk dimusyawarahkan," ujarnya.
Dugaan pelecehan seksual itu terungkap saat ada salah satu warga yang mendapati anaknya tidak mau mengaji selama beberapa hari. Awalnya saat ditanya anak perempuan itu hanya diam dan tidak menceritakan pada orang tuanya.
"Pak B (inisial) ini pertama kali mengetahui, jadi putrinya itu gak mau ngaji dan hanya tidur saja. Selama beberapa hari gak mau ngaji, pak B kemudian tanya ke warga lain dan mendapati ada anak yang juga tidak mau berangkat ngaji," terang Joko.
"Setelah itu, sama pak B coba ditanyain anaknya dan pada akhirnya si anak terus terang cerita kepada orangtuanya gak mau ngaji karena gak mau sama gurunya. Menurut informasi pelecehannya itu dengan memegang-megang atau meraba," sambungnya.
Lanjut, dalam musyawarah di rumah pak RW, pelaku disuruh meminta maaf kepada semua keluarga korban. Ternyata hasil musyawarah tersebut tidak disetujui oleh keluarga korban.
"Setelah pulang dari rumah Ketua RW pada sekitar pukul 22.00 WIB itu DS dibawa lagi rame-rame sama warga sekitar. Dari keluarga korban meminta permasalahan ditangani pihak berwajib," sambungnya.
Akhirnya, diambil keputusan kasus ditangani oleh petugas kepolisian. Pada hari yang sama DS pun di bawah oleh petugas kepolisian guna proses penyelidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga saat dikonfirmasi awak media membenarkan terkait guru ngaji yang melakukan tindakan pencabulan terhadap murid ngajinya.
"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu," bebernya.
"Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin (19/6) malam, yang bersangkutan (DS) kami amankan," sambung Bayu, Rabu (21/6).
Dirinya menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.
"Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya ada 17 orang bisa lebih. Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eco/gol)
Load more