Probolinggo, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Probolinggo, mengamankan 142 karung atau 7,1 ton pupuk bersubsidi yang ditimbun di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Pupuk siap edar tersebut ditimbun oleh ML, seorang pemilik kios yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ML sebagai tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang terlibat dalam kasus dugaan penimbunan pupuk subsidi dari luar daerah (Pulau Madura) yang sebelumnya ditemukan oleh seorang warga. Selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian setempat, untuk segera ditindak lanjut.
AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Probolinggo saat menggelar press rilis menyampaikan, jika sehari setelah ditemukannya timbunan pupuk itu, polisi mendapatkan laporan bahwa pupuk tersebut sudah tidak ada di lokasi atau di gudang tempat pupuk ditimbun semula.
Hingga saat ini kasus itu masih bergulir, dan pihak Satreskrim Polres Probolinggo, menemukan sisa pupuk yang hilang tersebut sebanyak 30 karung atau 1,5 ton, yang kini dilakukan penyitaan, Rabu (21/6).
“Pupuk subsidi sengaja ditimbun oleh seorang pemilik kios tersebut, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tidak ditahan, masih diberlakukan wajib lapor,” katanya.
Arsya menambahkan, dari 142 karung pupuk subsidi sebagai barang bukti, pihaknya hanya mengamankan 30 karung pupuk subsidi saja, karena 112 karung pupuk lainnya belum diketehui keberadaannya dan masih dilakukan pengembangan.
"Pihaknya sudah menetapkan seorang sebagai tersangka, ada 20 orang lainnya yang dilakukan pemeriksaan dan beberapa orang masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut," tambahnya.
Load more