"Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu," bebernya.
"Setelah itu, orang tuanya pun melapor ke RT dan RW setempat, kemudian diteruskan ke kepolisian. Lalu pada Senin (19/6/2023) malam," yang bersangkutan (DS) kami amankan," sambung Bayu, Rabu ( 21/6/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
"Untuk saat ini sudah dalam proses penyidikan. Dan tersangka sudah kami tahan," terangnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. Namun diduga kuat, jumlah korbannya lebih dari itu.
"Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar 3 orang. Namun informasinya ada 17 orang bisa lebih. Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, kini tersangka DS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (eco/aag)
Load more