“Untuk pelaku sudah kita serahkan ke Satreskrim Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut, termasuk barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan ini,” pungkas Iptu Andhi.
Sebelumnya, warga dan pengguna Jalan Suwandak Kelurahan Ditotrunan, Lumajang digemparkan dengan insiden penganiayaan terhadap Fanny Eka Ramadhani (19) salah satu karyawati toko produk perawatan kulit, yang mengalami luka serius di bagian leher sehingga banyak mengeluarkan darah sebelum akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Dokter Haryoto Lumajang. (wso/gol)
Load more