Pacitan, tvOnenews.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDM) Pacitan belum melakukan tindak lanjut, soal dugaan kasus perselingkuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru Sekolah Dasar Negeri di Nawangan 2.
Kepala BKPSDM Pacitan, Rudi Haryanto menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait kasus dugaan perselingkuhan itu.
Laporan tersebut nanti akan dibahas tim yang melibatkan pimpinan dari Dinas Pendidikan, Inspektorat Daerah dan BKPSDM. Pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu karena ada batas waktu untuk memanggil keduanya. Lalu, segera membuat rekomendasi terkait keputusan sanksi.
Kalau indikasinya bisa dimasukkan dalam pelanggaran sifatnya berat, maka ASN tersebut terancam di pecat," katanya, Kamis (22/06).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ada tiga jenis sanksi disiplin berat. Diantaranya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Pembebasan dari jabatan atau menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Karena sifatnya berat nanti harus bupati dengan memperhatikan rekomendasi dari tim pemeriksa. Ya nanti akan kita analisa kasusnya bagaimana itu bisa terjadi," lanjut Rudi Haryanto,” jelas Kepala BKPSDM Pacitan.
Untuk memberikan rekomendasi nantinya akan dilihat faktor rekam jejak yang bisa meringankan atau memberatkan. Seperti salah satu dari pasangan yang diduga selingkuh itu pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Load more