Ponorogo, tvOnenews.com - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Australia, berhasil diungkap Satreskrim Polres Ponorogo.
Pengungkapan kasus perdagangan orang yang dilakukan seorang pelaku yang berprofesi sebagai biduan dangdut, terungkap setelah adanya laporan dari dua orang korban berinisial S dan SM.
Kedua korban dijanjikan bekerja ke Australia oleh sang biduan dangdut, dengan gaji puluhan juta rupiah perbulan.
Kasus ini terjadi dari bulan April-Juni 2023, sedangkan modusnya dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga pengolahan limbah di Australia, dengan posisi sebagai operator mesin.
Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko saat dikonfirmasi menjelaskan sang biduan dangdut menjanjikan gaji sebesar puluhan juta rupiah per bulan kepada para korban.
Pelaku juga menyiapkan dokumen palsu yang digunakan sebagai persyaratan pemberangkatan ke Australia.
Load more