"Pelaku meyiapkan ijazah S1 palsu, pemeriksaan kesehatan, paspor, hingga visa kerja palsu, bahkan untuk pengurusan paspor dan visa mencapai puluhan juta rupiah," terang Kapolres Ponorogo, Kamis (22/6/2023).
Saat ini dua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo, dan total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp200 juta rupiah.
Sementara sang biduan dangdut bernama Ika Faramita (29) merupakan warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Badegan Ponorogo.
Ia mengaku pernah bekerja sebagai penyalur TKI, sehingga dengan mudah melancarkan aksinya bujuk rayu kepada korbannya. Dia mengaku dari lima orang korbannya, ia mampu mengeruk keuntungan mencapai Rp300 juta rupiah.
“Seingat saya total ada 5 orang yang saya iming-imingi bekerja di luar negeri. Ada yang telah membayar penuh serta ada yang masih mengangsur," ungkap pelaku.
Belakangan diketahui wanita yang tengah hamil 8 bulan ini, belum pernah memberangkatkan TKI ke Australia.
Sedangkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk keperluan sehari-hari dan belanja perabotan rumah tangga.
Load more