Probolinggo, tvOnenews.com - Akibat tak mengantongi izin, ratusan banner liar berhasil ditertibkan oleh petugas gabungan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo bersama Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Raya Bromo, Jalan Brantas, Jalan Citarum, Jalan Dr.Soetomo, Jalan Gatot Subroto, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Mastrip dan Jalan Raya Wonoasih Kota Probolinggo, Kamis (22/6).
“Total banner yang berhasil diamankan ada sekitar 700 buah banner tak berizin,” jelasnya.
“Reklame yang diturunkan ada dari gambar tokoh-tokoh politik juga ada,” imbuhnya.
Ariston menambahkan, selain menertibkan reklame dan sejenisnya yang telah kadaluarsa, Satpol PP juga membongkar reklame yang tidak memenuhi standar pemasangan reklame. Seperti memasang reklame secara menempel pada pagar taman dan/atau fasilitas umum, memasang reklame pada pohon, reklame yang mengganggu fungsi rambu dan perlengkapan jalan, dan reklame yang menutupi reklame lainnya.
“Bagi reklame bacaleg sudah kami surati kepada partai masing-masing untuk menurunkan, karena saat ini belum masuk waktunya pemasangan alat peraga,” tambahnya.
Sementara Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriyono menuturkan, penertiban reklame liar akan terus dilakukan karena banyak melanggar aturan peraturan daerah dengan tidak membayar pajak reklame.
Load more