Probolinggo, tvOnenews.com - Akibat kepergok membawa bubuk mesiu (mercon), seorang penjual sayur bernama Budan (55) warga Desa Sentong, Kecamatan Gading terpaksa diamankan oleh anggota Samapta Polres Probolinggo.
"Pelaku diamankan saat sedang berjualan sayur. Karena dalam dagangannya, ada bubuk mesiu satu kilogram dan 20 sumbu," katanya.
Siswandi menambahkan, jika serbuk mesiu itu merupakan bahan pembuatan petasan yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat, biasanya dibuat untuk bahan petasan dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H nanti.
"Kami melakukan pencegahan dengan mengamankan serbuk bahan pembuat petasan sebagai upaya menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo," tambahnya.
Masyarakat diimbau agar merayakan malam takbir Idul Adha 1444 H di masjid atau musala terdekat dan bukan malah mengadakan kegiatan yang dapat mengganggu kamtibmas.
"Kegiatan seperti takbir keliling menggunakan kendaraan bak terbuka sambil menyalahkan petasan sangat kami larang, karena membahayakan masyarakat itu sendiri maupun orang lain," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (msn/far)
Load more