Gresik, tvOnenews.com - Pengelolaan Dana Desa (DD) yang salah dapat berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karenanya, untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa agar bisa mengelola dan menggunakan anggaran desa dengan benar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan pembinaan sadar hukum pada para kepala desa.
Kejaksaan Negeri Gresik mendatangi Balai Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik, untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada lima desa, yakni Desa Guranganyar, Dadapkuning, Dooro, Dampaan, dan Desa Lengkong.
Kajari Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Nugroho Tanjung bergantian sebagai nara sumber memberikan pemahaman teknis pengelolahan anggaran desa yang benar dan tidak melanggar pidana kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ditambahkannya, perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.
"Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Masih menurutnya, pada ketentuan UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Load more