Gresik, tvOnenews.com - Pengelolaan Dana Desa (DD) yang salah dapat berakibat terjadinya tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Oleh karenanya, untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa agar bisa mengelola dan menggunakan anggaran desa dengan benar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan pembinaan sadar hukum pada para kepala desa.
Kejaksaan Negeri Gresik mendatangi Balai Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik, untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum kepada lima desa, yakni Desa Guranganyar, Dadapkuning, Dooro, Dampaan, dan Desa Lengkong.
Kajari Gresik Nana Riana bersama Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Nugroho Tanjung bergantian sebagai nara sumber memberikan pemahaman teknis pengelolahan anggaran desa yang benar dan tidak melanggar pidana kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Ditambahkannya, perbuatan yang dianggap ada unsur kesengajaan dan bisa terjerat tindak pidana korupsi diantaranya, duplikasi anggaran (double anggaran), pungutan atau pemotongan dana desa yang dilakukan oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, mark up, perjalanan dinas fiktif serta membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dibebankan dari dana desa.
"Untuk itu, kami mengajak para kades dan perangkat desa untuk tidak melakukan perbuatan itu agar terhindar dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Masih menurutnya, pada ketentuan UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan membuka pintu lebar-lebar untuk semua kepala desa maupun perangkat desa untuk berkonsultasi hukum jika ada permasalahan agar menemukan solusi terbaik," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Gresik, Nugroho Tanjung menjelaskan bahwa Kades tidak perlu takut menggunakanan dana desa asalkan dijalankan dengan benar dan sesui dengan perundang-undangan.
"Perencanaan dana desa harus jelas peruntukannya dan dimusyawarahkan melalui rapat desa yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, BPD dan unsur masyarakat. Pelaksanaan pembangunan infrastruktur juga harus sesuai RAB serta LPJ nya harus sesuai dengan pengeluaran dan hasil pembangunan," jelas Nuhrogo Tanjung.
Setelah penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan sesi konsultasi hukum. Kajari Gresik bersama Kasi PB3R dan Camat Cerme, Umar Hasyim menerima keluhan kades dan perangkat terkait permasalahan dan juga memberikan solusinya.
Ketua AKD Kecamatan Cerme, Sapaat mengapresiasi program penyuluhan hukum dan bimbingan pengelolaan anggaran Dana Desa yang dilakukan Kejari Gresik. Menurutnya, saat ini para Kades bisa melakukan konsultasi dan bimbingan tata kelola penggunaan anggaran dengan benar.
"Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kades dan perangkat desa agar mereka mengetahui dan memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan," pungkas Sapaat. (mhb/hen)
Load more