Surabaya, tvOnenews.com – Perayaan Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Pada momen ini, umat muslim disarankan untuk berkurban bagi yang mampu. Hewan kurban yang dipilih tentu merupakan hewan yang baik. Lalu, apa tips yang bisa dilakukan untuk memilih hewan kurban yang baik? Simak ulasannya di bawah ini.
“Kukunya sebaiknya utuh. Hewan yang cacat bisa dilihat dari gerakan saat berjalan. Tidak boleh pincang dan harus benar-benar sehat,” ungkapnya.
Ciri Hewan Kurban Sakit
Prof Hidanah mengatakan bahwa ciri hewan kurban yang sakit biasanya nafsu makan menurun, tampak malas saat berjalan, dan adanya kelemahan pada bagian tubuh. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pastikan hewan kurban tidak buta, tidak kurus, berjenis kelamin jantan, dan kotorannya tidak lembek.
“Pastikan dia jantan dan tidak dikebiri. Kalau sehat bisa dilihat dari kotoran yang teksturnya padat. Selain itu, nafsu makan baik, gerakan lincah, dan bulu bersih,” terangnya.
Pastikan juga umur hewan sudah cukup umur. Umur yang pas bagi kambing untuk dijadikan hewan kurban adalah lebih dari satu tahun. Sedangkan sapi usianya lebih dari dua tahun. Untuk mengetahui umur hewan kurban ini, dapat dilihat dari struktur gigi yang dimiliki.
“Jika sudah ada pergantian sepasang gigi tetap baik pada kambing atau sapi, ini menandakan mereka sudah cukup umur. Perbedaan gigi bisa dilihat dari bentuknya. Gigi yang sudah berganti biasanya ukurannya akan lebih besar dibanding sebelumnya,” jelasnya.
Selain itu, cacat pada telinga bisa dianggap tidak cacat asal keadaannya tidak parah. Biasanya untuk menandai sapi maka sapi diberi anting. Anting ini membantu untuk mengetahui asal dan umur.
“Sapi yang sudah vaksin PMK juga bisa dilihat dari penanda di telinga. Telinganya memang dilubangi. Jadi itu tidak dikategorikan sebagai cacat,” tuturnya.
Waspadai LSD
Selain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ada penyakit lain yang saat ini menghampiri hewan kurban yaitu Lumpy Skin Disease (LSD). Penyakit ini menimbulkan benjolan-benjolan kecil pada kulit yang diakibatkan karena virus. Tapi penyakit ini hanya menular dari hewan ke hewan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengatur dalam Fatwa MUI No. 34 Tahun 2023. Pada keterangan tersebut menjelaskan bahwa hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis berat, tidak diperbolehkan menjadi hewan kurban.
Gejala klinis berat pada LSD ditandai dengan benjolan-benjolan yang komposisinya lebih dari 50 persen pada area tubuh.
“Jika ada benjolan yang pecah dan menjadi koreng sebaiknya tidak digunakan sebagai hewan kurban,” paparnya.
Saat membeli hewan kurban masyarakat juga harus teliti. Sebaiknya, hewan kurban juga dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Biasanya, ada dokter hewan dan tim dari dinas setempat akan memeriksa kesiapan hewan sebelum dijadikan kurban sampai proses penyembelihan selesai,” tandasnya. (msi/far)
Load more