Banyuwangi, tvOnenews.com - Kedisiplinan bakal calon legeslatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyuwangi melengkapi dokumen persyaratan administrasi ternyata memprihatinkan. Dari 778 bacaleg yang mendaftar di KPU Banyuwangi, hanya 17 bacaleg yang memenuhi syarat maju pemilu legeslatif (pileg). Sisanya, masih belum melengkapi berkas administrasi yang disyaratkan.
"Banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat ini hasil verifikasi kami selama pendaftaran dari 18 parpol," kata Devisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa usai pengumuman Verifikasi Administrasi Dokumen Bacaleg DPRD, Sabtu (24/6) siang.
Kekurangan berkas administrasi ini bentuknya beragam. Mulai paling ringan hingga yang terberat. Kekurangan paling ringan adalah banyak bacaleg yang tidak mencentang formulir dokumen di sistem informasi calon (silon). Ada juga yang namanya tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.
"Misalnya, tidak dilengkapi dengan penyebutan gelar akademik. Padahal, dalam KTP disebutkan gelar. Ini yang paling banyak ditemukan," jelas Ari.
Kesalahan lainnya, banyak bacaleg yang belum melakukan legalisir ijazah. Sedangkan kesalahan paling berat adalah dokumen yang diunggah di silon tidak sesuai dengan yang dibutuhkan.
"Kami menemukan yang seharusnya dokumen kesehatan, tapi yang diunggah adalah foto pemain bola. Ada juga hanya tulisan masih dalam proses," jelasnya lagi.
Yang paling parah, menurut Ari, ditemukan juga bacaleg ganda. Artinya, terdaftar dalam parpol berbeda. Ada juga, PNS, Kades, TNI dan perangkat desa yang belum melampirkan surat pengunduran diri.
"Mereka yang kurang syarat administrasi ini kami nyatakan belum memenuhi syarat dan harus segera diperbaiki," ujarnya.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan para bacaleg ini belum melakukan perbaikan, mereka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Risikonya, para politisi ini tidak bisa melenggang maju pileg.
"Kami meminta ke seluruh parpol untuk segera melakukan perbaikan. Jangan sampai dinyatakan tidak lolos yang akan mengurangi jumlah bacalegnya," tutup Ari. (hoa/far)
Load more