Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilu di Kecamatan Nawangan tersebut akan ada tindakan dari Bawaslu Pacitan
Berty Stefanus, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pacitan mengatakan secara resmi belum ada pelaporan terkait perselingkuhan anggotanya. Namun demikian, pihaknya tetap akan menangani kasus ini dengan memanggil yang bersangkutan.
"Kami sudah mendengar itu, tapi belum resmi terima laporan. Akan tetap kami akan tindak lanjuti. Jika benar itu anggota panwaslu, maka kami tegakkan kode etik," katanya.
Aparat Sipil Negara (ASN) di SDN Nawangan 2 lingkup Dinas Pendidikan Pemkab Pacitan itu mengaku sangat kecewa dengan perbuatan EL yang masih resmi memiliki suami. EL tega menyelingkuhinya berkali-kali. Bahkan, menghabiskan uangnya dan kini ia mencampakkan suaminya.
Sementara itu, RD petugas Panwascam Nawangan yang dikenalnya saat masih guru di sekolah yang sama itu, masih bebas merdeka. (asw/far)
Load more