"Tersangka memberitahu korban, untuk mengambil peralatan terapi dan baju di kostnya," terang Kasat Reskrim.
Kata-kata manis dan bujuk rayu, korban akhirnya terperdaya dan memberikan kepercayaannya kepada tersangka.
Selain itu, tersangka juga meminjam uang sebesar Rp1,6 juta kepada korban dan kemudian pergi begitu saja.
Korban akhirnya tersadar bahwa dia telah ditipu setelah menunggu lama tanpa ada kehadiran tersangka. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo.
Tim buru sergap Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti 5 unit kendaraan hasil penipuan dengan modus kencan via aplikasi warna hijau.
Dari hasil pemeriksaan sementara sudah ada pria asal Ponorogo dan Madiun yang menjadi korban wanita paruh baya berambut pirang tersebut, dan dimungkinkan korbannya lebih banyak tapi malu melaporkan ke polisi karena menggunakan aplikasi kencan MiChat.
Load more