Menurut M. Arifin, daftar pemilih diduga fiktif ini rawan disalahgunakan sehingga Bawaslu merekomendasikan nama-nama ini diberi tanda khusus. Tujuannya agar menjadi perhatian bersama dan memudahkan jajaran KPU maupun Bawaslu melakukan pengawasan di lapangan.
“Sampai saat ini (55 pemilih diduga fiktif) masuk DPT. Harapan kami KPU memberikan tanda kepada pemilih itu agar mudah dilakukan pengawasan. Kekhawatiran kita, ada penyalahgunaan surat suara,” imbuh M Arifin.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tuban menetapkan daftar pemilih tetap pemilu serentak 2024 dalam rapat pleno sebanyak 945.539 pemilih. Jumlah tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 468.016 pemilih dan perempuan sebanyak 477.523 pemilih. (htn/gol)
Load more