Hasil interogasi kelima kurir, polisi berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Hanafi warga Pontang Ambulu Jember dan Ana Sri Purnawati warga Pace Kabupaten Nganjuk.
"Hanafi yang membeli solar di SPBU sementara Ana adalah yang menyuruh Hanafi membeli solar subsidi. Ana bosnya Hanafi," kata Tanto.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 unit truk tangki warna biru putih, 2 tandon air yang berisi BBM subsidi jenis solar sebanyak 1820 liter. 6 jerigen yang berisi BBM subsidi jenis solar masing–masing berisi 30 liter, 5 unit sepeda motor sebagai sarana untuk mengangkut jerigen yang berisi BBM solar, dan 1 unit mesin pompa air berikut selang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah jenis solar. (sss/hen)
Load more