Bojonegoro, tvOneNews.com - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, akhirnya menyepakati akan melakukan pengukuran tanah milik warga terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko, setelah mendapatkan surat rekomendasi relokasi warga dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK).
Hal tersebut disampaikan di depan ratusan warga 3 dusun yang hadir dalam acara ngopi bareng dengan Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Senin, (26/6), di Desa Ngelo, yang dihadiri Camat Margomulyo, Kades Desa Ngelo dan Aparat Polres Bojonegoro.
Dengan suasana guyup yang diawali penyampaian polemik yang terjadi selama ini oleh Kuasa Hukum Warga Ngelo, Agus Rismanto Susanto, di hadapan warga dan Kepala PU SDA Hery Widodo, Gus Ris mengatakan bahwa permintaan masyarakat sangat sederhana yakni ingin tuntutan mereka dipenuhi pemkab, yakni relokasi di tempat lahan perhutani yang dekat Desa Ngelo karena mata pencaharian mereka tidak jauh dari tempat tinggal mereka nantinya.
Inilah alasan masyarakat tidak ingin diukur tanahnya hingga hari ini, karena minta kepastian dari pemerintah kabupaten perihal relokasi.
"Pak Kepala BPN juga menjelaskan bahwa kita prosedural tahapan ini itu, kita juga pingin prosedural, tapi pak Erick Kepala PU SDA sebelumnya bahwa tidak ada relokasi, harus ganti untung, akhirnya kita kehilangan kepercayaan dan masyarakat jadi resah, karena itu dengan ada Pak Hery disini hari ini bisa menjawab keresahan masyarakat," dijelaskan dengan tegas oleh Gus Ris.
"Kita jaga kondusif warga, saya selaku kuasa hukum warga saya tekankan selama ada celah hukum ada, kita pakai jalur hukum. Silahkan yang mau diukur namun tetap hormati hak warga yang masih belum mau diukur karena minta kepastian hukum dari kementerian KLHK memberikan rekomendasi untuk tempat relokasi mereka," pungkasnya mengakhiri penjelasannya.
Load more