Gresik, tvOnenews.com - Ribuan batang rokok dan minuman keras (miras) ilegal senilai Rp1.795.107.672 dimusnahkan oleh petugas gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik, Kejaksaan, Satpol PP, Kodim Gresik dan sejumlah pejabat terkait di halaman Kantor KPPBC TMP B Gresik, Selasa (27/6).
Ribuan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut berupa rokok tanpa dilengkapi cukai resmi dan minuman keras (miras) hasil penindakan dari 2021 hingga 2023.
Adapun ribuan batang rokok ilegal yang dimusnahkan hari ini itu berupa sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang tanpa dilekati pita cukai, dan MMEA lokal/arak.
Sementara untuk minuman keras yang diamankan dari penindakan mulai tahun 2021 hingga 2023 total 2325,32 liter. Rinciannya, 2021 sebanyak 280,42 liter, 2022 sejumlah 1387,3 liter, dan 657,6 liter pada 2023.
Usai pemusnahan, Kepala KPPBC TMP B Gresik, Wahjudi Andrijanto menyatakan bahwa pemusnahan barang milik negara itu merupakan hasil penindakan di Gresik dan Lamongan selama periode 2021-2023.
"Yang kami musnahkan hari ini berupa rokok ilegal dan minuman keras seperti Arak Bali," ujar Wahjudi Andrijanto.
Menurutnya, barang ilegal berupa rokok dan minuman keras yang dimusnahkan senilai Rp1.795.107.672 dengan kerugian negara Rp1.149.327.757.
Load more