"Jangka waktunya 5 hari, karena ada hari libur Idhul Adha, penahanannya kita perpanjang 5 hari lagi. Hari ini langsung kita limpahkan ke pengadilan dan mulai sidang pekan depan," jelas Nuridhina.
Tersangka AA dijerat dengan Pasal 340, 338, 355 KUHP, dan Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman perkara anak di UU PPA (Peradilan Pidana Anak) setengah dari ancaman orang dewasa, jadi untuk yang terberatnya kayak 340 KUHP, ancaman untuk dewasa 20 tahun, jadi untuk anak ancaman maksimalnya 10 tahun, karena setengah dari ancaman orang dewasa," ujar Nuridhina.
Sebelumnya, terungkapnya kasus pembunuhan teman sekelas tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan hilangnya AE (15) salah satu siswi SMP di Kecamatan Kemlagi, Mojokerto. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan MA dan AA, dan menemukan jenazah AE di bawah jembatan sungai irigasi Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, dengan kondisi terbungkus karung plastik, Senin (12/6) lalu. (hfh/gol)
Load more