Peristiwa ini, berawal dari salah satu pelaku dengan korban terjadi keributan kecil, kemudian salah satu pelaku ini memanggil teman-temannya dan langsung membawa senjata tajam dan terjadi pengeroyokan, yang menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia.
"Untuk identitas tersangka yang pertama adalah TS alias Gotri, warga Sukun Kota Malang, kemudian S, warga Wagir Kabupaten Malang, kemudian RK, warga Wagir Kabupaten Malang, dan FP, warga Sukun Kota Malang," kata Bayu.
Lanjut Bayu, adapun barang bukti yang berhasil diamankan, satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, kemudian satu bilah senjata tajam jenis sangkur sepanjang kurang lebih 40 sentimeter, dan beberapa pakaian, baik pakaian pelaku maupun pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian.
Hasil visum autopsi mengungkapkan korban meninggal dunia karena luka yang disebabkan benda tajam yang tembus sampai ke bagian organ dalam ginjal dan lambungnya sebesar kurang lebih 40 sentimeter.
"Senjata utama yang digunakan adalah sangkur, dan pada saat ke Rumah Sakit Sangkur in,i masih tertancap di bagian tubuh korban," jelasnya.
Terkait motifnya, Bayu menjelaskan, sebelum acara bantengan tersebut, para pelaku memang sempat meminum minuman keras dan yang menyebabkan mabuk, kemudian pada saat acara bantengan tersebut tidak ada permasalahan sebelumnya, hanya perselisihan terjadi pada saat kegiatan bantengan tersebut.
Pemicunya awal mulanya salah satu pelaku pada saat di acara tersebut dihalangi jalannya oleh si korban. Dan saat itu para pelaku dalam acara tersebut dalam kondisi mabuk minum-minuman keras.
Load more