"Korban pada saat si pelaku tegur, korban seperti menantang, dan akhirnya si salah satu pelaku ini memanggil teman-temannya dan mengambil senjata tajam untuk melakukan pengeroyokan tersebut," imbuh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota.
"Untuk senjata tajam berupa pisau sangkur diambil oleh salah satu pelaku di rumah tersangka bernama Gotri," sambungnya.
Untuk peran masing-masing pelaku, Bayu menambahkan, TS alias Gotri perannya yang mempunyai senjata tajam dan membanting korban sehingga korban terjatuh, S alias T adalah yang melakukan penusukan terhadap korban, RK melakukan pemukulan terhadap korban, EP melakukan juga penusukan terhadap korban, dua tusukan.
"Korban ditusuk dua kali dengan senjata berbeda, yang satu senjata sangkur, dan yang satu saat EP melarikan diri, senjatanya dibuang dan saat ini masih dalam pencarian," tuntasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 340 atau 170 KUHP ayat 3, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. (eco/far)
Load more