Malang, tvOnenews.com - Fitra Ardhita Nurullisha (31), pria warga Jalan Pinangsia Nomor 6, RT 02 RW 10, Malang yang dilaporkan hilang oleh istrinya pada bulan Maret 2023 kini ditangkap
"Fitra kita tangkap berdasarkan dari empat korbannya yang melaporkan ke pihak kepolisian sekitar tanggal 6 April, 14 April, 18 April dan 20 April 2023," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto kepada awak media dalam pres rilis di Polresta Malang Kota, Selasa (26/6) sore.
Dijelaskan Bayu, dasar kami melakukan penangkapan ada empat laporan polisi dengan kerugian kurang lebih sekitar 69 miliar 749 juta, dimana tersangka atas nama Fitra melakukan penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan investasi berupa handphone, dimana setelah para korban menginvestasikan uangnya, sampai saat ini uang tersebut tidak kembali dan tidak mendapatkan keuntungan.
Dari pengaduan tersebut, kata Bayu, kemudian dilakukan penyelidikan dan yang bersangkutan diamankan pada Senin (26/6) pukul 18.00 WIB di salah satu hotel sekitar wilayah Blimbing.
“Modus operandi Fitra adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang, berikutnya memberikan iming-imingan keuntungan besar," bebernya.
Kemudian beberapa waktu lalu pada saat yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, Fitra tidak hadir, dan pada saat itu juga, ada laporan dari keluarga bahwa yang bersangkutan hilang dari rumahnya.
Load more