"Dirasa aman pelaku menyalakan motor yang dicurinya dengan mengunakan kunci T. Namun sudah dicoba beberapa kali motor tak mau menyala (mesin mati)," terang Narto lagi.
Saat pelaku kebingungan, tiba-tiba terdengar suara teriakan maling dan pelaku kabur melarikan diri hingga meninggalkan motor curiannya.
Tak mau pelaku ini kabur, warga yang mendengarkan suara maling, langsung melakukan pengepungan hingga pelaku dapat ditangkap.
"Akhirnya pelaku ditangkap bahkan beberapa warga merasa gemas sampai beberapa kali memberikan pukulan ke arah pelaku," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaku yang seorang residis kasus yang sama mengambil motor Honda Beat nopol N 5136 GX milik Saputra Duwis Resky (26) yang terparkir di teras rumahnya di Dusun Karangtengah, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya dan pelaku pernah menjalani hukuman di LP Lowokwaru sebanyak 2 kali tahun 2016 terkait pencurian burung serta tahun 2022 terkait pencurian sepeda motor," ujarnya, Kamis (29/6).
Terkait kronologi penangkapan pelaku curanmor oleh warga, Triwik menjelaskan sekitar pukul 18.30 WIB, korban berangkat bekerja di daerah Pandanlandung, sebelum berangkat korban ke rumah orang tuanya. Dan saat di depan rumah ada sepeda motor korban yang akan digunakan adiknya.
Load more