Malang, tvOnenews.com - Warga Dusun Karangtengah, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, berhasil menangkap pelaku pencurian motor (Curanmor) asal Pandasari, Wagir, Kabupaten Malang.
Peristiwa penangkapan pelaku Curanmor di Kecamatan Dau ini diketahui sekitar pukul 19.00 WIB, Rabu (28/6) malam.
“Tadi saat diintrogasi sama perangkat dusun, pelaku bernama Aji Pangestu (41) asal Dusun Pandansari, RT 001 RW 001, Desa Pandanrejo, Kecamatan Wagir, Kota Malang," ujar Priyo Andoko (34) saksi mata, kepada tvOnenews.com, Kamis (29/6).
Diceritakan Andoko, saat itu pelaku mengambil motor Honda Beat milik salah satu warga yang sedang terparkir di depan teras rumahnya.
“Pelaku mengambil dengan cara motor didorong (dituntun) dari lokasi ke tempat yang dirasa aman,” bebernya.
Tanpa disadari pelaku, diam-diam ada salah satu warga yang curiga dan membututi pelaku Curanmor di Dau Malang ini. Warga tersebut kala itu jaraknya dengan pelaku ini agak jauh dan berada di belakangnya.
Pelaku curanmor itu tidak tahu ada warga yang mengawasinya. Pelaku itu melancarkan aksinya. Tanpa disadari pelaku, diam-diam ada salah satu warga yang curiga dan membuntuti pelaku ini dari belakang agak jauh.
"Dirasa aman pelaku menyalakan motor yang dicurinya dengan mengunakan kunci T. Namun sudah dicoba beberapa kali motor tak mau menyala (mesin mati)," terang Narto lagi.
Saat pelaku kebingungan, tiba-tiba terdengar suara teriakan maling dan pelaku kabur melarikan diri hingga meninggalkan motor curiannya.
Tak mau pelaku ini kabur, warga yang mendengarkan suara maling, langsung melakukan pengepungan hingga pelaku dapat ditangkap.
"Akhirnya pelaku ditangkap bahkan beberapa warga merasa gemas sampai beberapa kali memberikan pukulan ke arah pelaku," terangnya.
Sementara itu, Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaku yang seorang residis kasus yang sama mengambil motor Honda Beat nopol N 5136 GX milik Saputra Duwis Resky (26) yang terparkir di teras rumahnya di Dusun Karangtengah, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya dan pelaku pernah menjalani hukuman di LP Lowokwaru sebanyak 2 kali tahun 2016 terkait pencurian burung serta tahun 2022 terkait pencurian sepeda motor," ujarnya, Kamis (29/6).
Terkait kronologi penangkapan pelaku curanmor oleh warga, Triwik menjelaskan sekitar pukul 18.30 WIB, korban berangkat bekerja di daerah Pandanlandung, sebelum berangkat korban ke rumah orang tuanya. Dan saat di depan rumah ada sepeda motor korban yang akan digunakan adiknya.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, korban dihubungi adiknya (Fitri) yang mengabarkan jika sepeda motor yang terparkir di depan teras sudah raib," urainya.
Mengetahui kabar itu korban kembali ke rumah namun ketika di perjalanan ada ramai warga di jalan, sehingga korban berhenti.
"Saat itu pelapor diberitahu saksi jika ada pencuri tertangkap dan sepeda yang dicuri tersebut adalah miliknya," bebernya.
Petugas Polsek Dau mendapatkan informasi bahwa warga masyarakat mengamakan pelaku pencurian kendaraan bermotor, kemudian petugas Polsek Dau mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (eco/gol)
Load more