Untuk mempertanggungjawabkan kelalaian dalam berkendara, tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Pasalnya yaitu dari undang-undang lalu lintas, pasal 310 ayat 4. Selanjutnya hari ini akan kita proses lebih lanjut dan ini rencananya sudah akan kita tahan pada hari ini juga,” sebutnya.
Atas peristiwa tersebut, Agnis mengimbau kepada para pengendara untuk lebih berhati-hati. Terlebih saat berkendara dalam keadaan mengantuk, diharapkan berhenti sejenak untuk beristirahat.
“Jadi kita imbau untuk seluruh pengendara, apabila memang sudah merasa kelelahan silakan berhenti sejenak dan jangan dipaksakan karena sangat-sangat membahayakan orang lain. Dan untuk kendaraan roda dua diimbau untuk mengenakan helm saat berkendara,” pungkasnya.
Berita sebelumnya, kecelakaan maut terjadi lagi di Kecamatan Pakis Malang diduga pengemudi mobil APV mengantuk, tabrak dua motor yang berakibat dua orang tewas dan tiga orang terluka.
Informasi didapat tvOnenews.com, peristiwa kecelakaan ini diketahui sekitar pukul 14.50 WIB, Kamis (29/6) di Jalan Raya Pakis Dusun Krajan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Melibatkan mobil APV dengan Honda Scoopy Revo N 3686 EBZ dan Jupiter Z nopol N 3830 ECL.
Kanit Gakkum Laka Lantas Polres Malang, Iptu Sunarko menerangkan kronologi berawal saat mobil APV yang dikemudikan Tomi Hermawan (30) berjalan dari arah barat menuju ke timur dengan kecepatan tinggi .
Load more