Banyuwangi, tvOnenews.com – Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dari kasus ini, satu pelaku diamankan. Modusnya, menawarkan gaji tinggi ke korban. Namun, korban justru mendapatkan perlakuan tak mengenakkan di negara tujuan.
Pelaku yang diamankan berinisial IK, asal Banyuwangi. Bersama barang bukti, pelaku sudah mendekam di tahanan Polresta Banyuwangi.
“Kasusnya berawal dari laporan salah satu korban yang merasa dirugikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (3/7).
Kasus ini bermula ketika pelaku menawari korban bekerja di luar negeri. Gajinya dijanjikan fantastis. Merasa tergiur, korban dengan semangat mendaftar. Apalagi, korban dijanjikan bekerja sesuai keterampilan. Akhirnya, korban berangkat ke negara tujuan.
Ternyata, yang dijanjikan pelaku tak sesuai kenyataan. Justru, korban mendapatkan perlakuan tak nyaman. Korban juga dipekerjakan tak sesuai dengan keahlian. Setelah bertahan beberapa bulan, korban memutuskan pulang ke Indonesia. Begitu tiba di Banyuwangi, korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polresta.
Berbekal laporan korban, polisi bergerak. Hasil penyelidikan, ternyata korban diberangkatkan secara ilegal. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Muncul dugaan, masih ada korban lain yang kemungkinan enggan melapor.
“Korbannya sementara 1 orang. Tapi, tak menutup kemungkinan masih ada korban lain,” jelas Kompol Agus.
Pihaknya mengimbau warga yang menjadi korban perdagangan orang agar melapor ke Polresta. Pun, jika ada keluarga yang merasa keluarganya menjadi korban perdagangan orang di luar negeri. Kasus TPPO ini biasanya dilakukan oleh sindikat atau jaringan.
Load more