Sidoarjo tvone news.com – Masriah bebas, digugat perdata oleh korban Wiwik Winarti 1 Miliar rupiah. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra. Dimas mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan gugatan perdata dalam kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah.
Dimas mengatakan dalam gugatan itu pihaknya akan menuntut ganti rugi secara imateriel senilai Rp1 miliar dan materiel senilai Rp130 juta. Tuntutan ganti rugi itu terhitung mulai 2016 sampai dengan 2023.
"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi. Gugatan perdata itu Rp1 miliar imateriel dan Rp130 juta materiel. Kerugian ini terhitung mulai tahun 2016 sampai Bulan Mei 2023," kata Dimas melalui telepon selulernya.
Dimas menambahkan gugatan ini tidak jadi diajukan secara online, namun gugatan akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (5/7/2023). Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar dan penggantian biaya membeli pembersih lantai.
"Karena ada administratif yang harus dilengkapi, gugatan akan disampaikan oleh tim kami ke PN Sidoarjo hari Rabu (5/7)," jelas Dimas.
"Dalam penyerahan gugatan nanti akan didampingi oleh pihak penggugat. Gugatan itu diajukan oleh 3 orang yaitu Nur Mas'ud, Bu Wiwik dan Bu Wike (anak bu Wiwik)," tegas Dimas.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," ucap Mas'ud. (khu/hen)
Load more