Pacitan, tvOnenews.com - Kasus perselingkuhan antara EL guru SD dengan RD terus menjadi perbincangan. RD sendiri yang diketahui sebagai Ketua Panwascam Nawangan hingga saat ini belum menerima tindakan atau sanksi dari Bawaslu Kabupaten Pacitan.
Menurut Berty Stefanus, Ketua Bawaslu Pacitan, persoalan yang menyangkut Ketua Panwas Kecamatan Nawangan tersebut masih dalam proses penggalian informasi.
RD, yang tersandung cinta terlarang dengan istri orang hingga hamil 7 bulan itu diketahui masih bekerja seperti biasa, atau melakukan pekerjaan sebagai Ketua Panwas Kecamatan Nawangan.
Berty menambahkan, Bawaslu sudah memanggil RD untuk mengetahui sejauh mana peristiwa itu.
Jika mengacu pada perda Bawaslu 722, pasal 3 ayat 2 bisa ditelusuri kasus tersebut ketika ada laporan resmi kepada pihak Bawaslu. Sanksi terhadap RD jika terbukti melanggar kode etik, terberat adalah menonktifkan.
"Sewaktu pemanggilan RD tidak mengakui perbuatannya," katanya.
Load more