"Sanksi tetap ada bagi siapa saja yang melanggar peraturan dan kode etik di Bawaslu. Sanksi terberat adalah berupa menonaktifkan RD sebagai Ketua Panwascam Nawangan," tambahnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pacitan sudah mengambil langkah tanpa harus menunggu laporan. Sebab hubungan terlarang antara "EL" dengan "RD" ini, cukup membawa dampak yang hebat di kalangan ASN di sejumlah instansi di Pacitan.
Kisah perselingkuhan antara guru SD dengan Ketua Panwascam Nawangan berdampak terhadap sejumlah teman seprofesinya. Bahkan sejumlah ASN di Pacitan ikut merasakan dampak dari perbuatan mereka.
Tindakan tegas pun sesuai hukum kepegawaian yaitu PP 94, EL terancam diberhentikan. Selanjutnya agar peristiwa serupa tidak terulang kembali, langkah-langkah pencegahan mulai pembinaan terkait ancaman hukuman ketika seorang PNS melakukan pelanggaran akan segera disosialisasikan. (asw/hen)
Load more